Banyak Masyarakat Desa Kaasar yang mengeluhkan masalah pengurusan Administrasi dikarenakan belum adanya serah terima Jabatan dari Hukum Tua yang lama ke Hukum Tua yang baru terpilih, oleh karena itu Masyarakat bingung untuk mengurus administrasi siapa yang akan menandatangani berkas atau dokumen administrasi, apakah Hukum Tua yang baru atau masih ditandatangani oleh Hukum Tua yang lama? Inilah masalah yang harus diperhatikan untuk secepatnya diselesaikan agar tidak menyusahkan Masyarakat.
No comments:
Post a Comment