Foto Dokumentasi Kegiatan mulai
dari Proses Persiapan Panitia, Penjaringan sampai dengan Proses
Pemungutan suara dapat dilihat di halaman Galeri
Setelah dilakukan Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar yang dilaksanakan pada hari selasa, 27 Agustus 2013 kemarin, diperoleh hasil pemungutan suara dimana Calon Hukum Tua dengan Nomor Urut 1, Bpk Agus Tumundo yang akrab dipanggil Dados, dipercayakan rakyat Desa Kaasar menjadi Hukum Tua dengan jumlah suara 523 Suara, sedangkan Calon Hukum Tua dengan Nomor Urut 2, Bpk Robert Tambaran Sigarlaki, SE memperoleh suara 381 dengan selisih suara sebanyak 142 suara dan surat suara yang rusak sebanyak 25 surat suara.
Proses Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar tahun 2013 yang dihadiri oleh Asisten I Kab. Minut, Pemerintahan Desa Kab. Minut, Camat Kauditan serta Hukum-hukum tua desa tetangga yang berlangsung aman dan tertib ini juga mempunyai makna persatuan dengan Sitou Timou Tumou Tou (Kita Hidup Saling Menghidupkan), sesuai dengan sambutan Hukum Tua Terpilih; "Baik yang Memilih dan yang tidak memilih, semuanya sama" tegasnya. Jadi dengan adanya Pemimpin Desa yang baru diharapkan semua Rakyat Desa Kaasar bersama-sama membangun Desa yang tercinta ini dengan Hidup yang saling menghidupkan orang lain, karena kita semua sama dan tidak ada perbedaan. Dengan adanya persatuan untuk membangun bangsa khususnya Desa Kaasar, Kedepannya Desa Kaasar akan menjadi Desa yang maju di Negara yang sedang berkembang.
Foto Dokumentasi Kegiatan mulai dari Proses Persiapan Panitia, Penjaringan sampai dengan Proses Pemungutan suara dapat dilihat di halaman Galeri
No comments:
Post a Comment