Penyerahan Surat Keputusan Calon Hukum Tua Desa Kaasar Tahun 2013 oleh BPD (sebelah Kanan) kepada Ketua Panitia Pemilihan (Sebelah Kiri) Setelah dilakukan Pendaftaran dan Evaluasi berkas sebagai syarat Bakal Calon Hukum Tua Desa Kaasar Periode Tahun 2013, maka Badan Permusyawaratan Desa Kaasar (BPD) telah menetapkan dua Bakal Calon yang dinyatakan lulus sebagai Calon Hukum Tua Desa Kaasar yang berhak dipilih oleh masyarakat Desa Kaasar yang telah didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang telah diserahkan oleh BPD kepada Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar pada hari Senin 5 Agustus 2013 dalam Rapat Panitia dan BPD, di Sekretariat Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar.Dengan demikian telah ditetapka Dua Calon Hukum Tua Desa Kaasar, sesuai lampiran Surat Keputusan Nomor : 2/BPD-Ksr/VII/2013 tentang Penetapan Calon Hukum Tua Desa Kaasar:Nama-nama Calon Hukum Tua yang berhak dipilih:
- Agus Tumundo
- Robert Tambaran Sigarlaki, SE
Wednesday, August 7, 2013
PENETAPAN CALON HUKUM TUA DESA KAASAR TAHUN 2013
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
cayooooooo kaasar
ReplyDelete