Monday, September 16, 2013

SERAH TERIMA ADMINISTRASI DAN PEMBUBARAN PANITIA PILHUT

Hari ini Senin, 16 September 2013 Pukul 19.00 Wita telah dilaksanakan Rapat Serah Terima Administrasi dan Inventaris Desa dari Hukum Tua yang lama ke Hukum Tua yang Baru yang juga di sertai dengan Pembubaran Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar Tahun 2013.
Kepada masyarakat Desa Kaasar dimana sebelumnya terkendala dalam pengurusan administrasi dikarenakan belum adanya serah terima jabatan atau administrasi dan Inventaris Desa, maka saat ini masyarakat sudah bisa memperoleh pelayanan oleh Hukum Tua yang baru. Diharapakan segala Program yang akan di laksanakan oleh Pemerintah mendapat Dukungan oleh masyarakat Oleh karena itu sebagai masyarakat, sudah sepatutnya kita ikut membantu Program Pemerintah Desa Kaasar demi Kesejahteraan Masyarakat dan kita semua.
Dan sebagai informasi, Video Pelantikan Hukum Tua Desa Kaasar sedang dalam proses dan akan di tayangkan di Youtube.

Sunday, September 15, 2013

CONTOH DOKUMEN PEMILIHAN HUKUM TUA KAASAR

Anda dapat mendownload Contoh Dokumen Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar di sini dalam bentuk Dokumen Word (.docx)

PENGURUSAN ADMINISTRASI DESA TERKENDALA

Banyak Masyarakat Desa Kaasar yang mengeluhkan masalah pengurusan Administrasi dikarenakan belum adanya serah terima Jabatan dari Hukum Tua yang lama ke Hukum Tua yang baru terpilih, oleh karena itu Masyarakat bingung untuk mengurus administrasi siapa yang akan menandatangani berkas atau dokumen administrasi, apakah Hukum Tua yang baru atau masih ditandatangani oleh Hukum Tua yang lama? Inilah masalah yang harus diperhatikan untuk secepatnya diselesaikan agar tidak menyusahkan Masyarakat.

Friday, September 13, 2013

PELANTIKAN HUKUM TUA TERPILIH

BUPATI MINAHASA UTARA MELANTIK HUKUM TUA DESA KAASAR

Setelah melalui tahap pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar, hari ini Jumat 13 September 2013, Bupati Minahasa Utara Sompie S. F. Singal, MBA, melantik Hukum Tua Terpilih Desa Kaasar Agus Tumundo sebagai Hukum Tua Kaasar Periode Tahun 2013 s/d 2019, dimana proses pelantikan juga berlangsung dengan baik. Bupati menyampaikan Sambutan dengan mengajak semua Warga Desa Kaasar untuk bersama membangun Desa Kaasar dengan adanya Pemimpin Desa yang baru yang juga memberikan Pesan agar dalam menjalankan Pemerintahan yang baru di Desa Kaasar agar tidak pandang bulu, dengan melayani masyarakat secara profesional untuk kesejahteraan masyarakat Desa Kaasar maupun untuk Kemajuan Desa Kaasar.

Tuesday, September 3, 2013

VIDEO SUASANA PILHUT DESA KAASAR

Video ini diambil dari suasana setelah penghitungan suara Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar Tahun 2013 dimana Calon Hukum Tua Desa Kaasar dengan Nomor Urut 1 terpilih menjadi Hukum Tua Terpilih Desa Kaasar Periode Tahun 2013 sampai dengan Tahun 2019.
Video Suasana Pilhut Desa Kaasar

Thursday, August 29, 2013

PEMILIHAN HUKUM TUA DESA KAASAR

Foto Dokumentasi Kegiatan mulai dari Proses Persiapan Panitia, Penjaringan sampai dengan Proses Pemungutan suara dapat dilihat di halaman Galeri
Setelah dilakukan Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar yang dilaksanakan pada hari selasa, 27 Agustus 2013 kemarin, diperoleh hasil pemungutan suara dimana Calon Hukum Tua dengan Nomor Urut 1, Bpk Agus Tumundo yang akrab dipanggil Dados, dipercayakan rakyat Desa Kaasar menjadi Hukum Tua dengan jumlah suara 523 Suara, sedangkan Calon Hukum Tua dengan Nomor Urut 2, Bpk Robert Tambaran Sigarlaki, SE memperoleh suara 381 dengan selisih suara sebanyak 142 suara dan surat suara yang rusak sebanyak 25 surat suara.

Proses Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar tahun 2013 yang dihadiri oleh Asisten I Kab. Minut, Pemerintahan Desa Kab. Minut, Camat Kauditan serta Hukum-hukum tua desa tetangga yang berlangsung aman dan tertib ini juga mempunyai makna persatuan dengan Sitou Timou Tumou Tou (Kita Hidup Saling Menghidupkan), sesuai dengan sambutan Hukum Tua Terpilih; "Baik yang Memilih dan yang tidak memilih, semuanya sama" tegasnya. Jadi dengan adanya Pemimpin Desa yang baru diharapkan semua Rakyat Desa Kaasar bersama-sama membangun Desa yang tercinta ini dengan Hidup yang saling menghidupkan orang lain, karena kita semua sama dan tidak ada perbedaan. Dengan adanya persatuan untuk membangun bangsa khususnya Desa Kaasar, Kedepannya Desa Kaasar akan menjadi Desa yang maju di Negara yang sedang berkembang.

Foto Dokumentasi Kegiatan mulai dari Proses Persiapan Panitia, Penjaringan sampai dengan Proses Pemungutan suara dapat dilihat di halaman Galeri

Friday, August 23, 2013

Visi Misi Calon Kumtua Desa Kaasar

Visi dan Misi Calon Hukum Tua Desa Kaasar yang dilaksanakan pada tanggal 23 Agustus 2013 di Balai Desa Kaasar yang disampaikan oleh Kedua Calon Hukum Tua berdasarkan Proposal Visi dan Misinya lewat pemaparan Visi dan Misi kepada Masyarakat.

Thursday, August 22, 2013

KAMPANYE DAMAI CALON HUKUM TUA DESA KAASAR

DENGARKAN ORASI CALON HUKUM TUA NO URUT 1 DAN NO URUT 2
 ORASI KEDUA CALON HUKUM TUA DESA KAASAR
TANGGAL 20 DAN 21 AGUSTUS 2013
Kegiatan Kampanye Damai yang dilaksanakan oleh Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar pada tanggal 20 dan 21 Agustus 2013 merupakan sebuah momen yang berdampak motivasi membangun bagi masyarakat Desa Kaasar. Agenda Kegiatan Kampanye Damai ini antara lain adalah Orasi dari masing-masing Calon Hukum Tua yang dilaksanakan pada kedua calon Hukum Tua Desa Kaasar secara bergiliran dimana pada tanggal 20 Agustus 2013 dilaksanakan pada Calon Hukum Tua Desa Kaasar dengan Nomor Urut 1. Bpk. Agus Tumundo yang juga di hadiri Calon Hukum Tua Desa Kaasar Nomor Urut 2. Bpk Robert Tambaran Sigarlaki, SE dan sebaliknya pada tanggal 21 Agustus 2013 dilaksanakan pada Calon Hukum Tua Desa Kaasar Nomor Urut 2. Bpk. Robert Tambaran Sigarlaki, SE yang juga dihadiri Oleh Calon Hukum Tua Nomor Urut 1. Bpk. Agus Tumundo.
Dalam Kampanye Damai ini, selain dihadiri kedua Calon Hukum Tua Desa Kaasar, juga dihadiri Oleh Camat Kauditan Bpk. Drs. Ventje Umboh Warouw, Hukum Tua Desa Kaasar Ibu. Betsy Dumais, S.Pd, Badan Kerjasama Antar Umat Beragama Desa Kaasar (BKAUA), Badan Permusyawaratan Desa Kaasar (BPD), Tokoh-tokoh Agama juga seluruh masyarakat Desa Kaasar yang berlangsung dengan tertib dan aman. Hal ini juga mendapat apresiasi oleh Camat Kauditan, dimana Kegiatan ini merupakan kegiatan yang Positif dan satu-satunya yang terbaik di Kabupaten MInahasa Utara.

Saturday, August 17, 2013

DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA YANG KE-68 TAHUN, MERDEKA!

Puji dan Syukur Kepada Allah Yang Maha Kuasa; Inilah kalimat yang tepat untuk kita ucapakan setiap harinya, khususnya kita sebagai rakyat dan Bangsa Indonesia yang sedang merasakan Anugerah Kemerdekaan Republik Indonesia lewat Jasa para Pahlawan yang dengan mempertaruhkan nyawa dan darahnya dalam merebut Kemerdekaan dari Pejajahan.
Sebagai Rakyat Indonesia khususnya kita warga Desa Kaasar marilah kita mempertahankan Anugerah Kemerdekaan Republik Indonesia ini dan marilah kita sukseskan Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2013 dengan hati yang bersih, tidak saling mencaci, tidak anarki, tidak mengadu domba, lakukan dengan ketulusan. Siapapun yang nantinya terpilih menjadi Hukum Tua, kita dukung bersama demi kedamaian, kemakmuran dan kemajuan Bangsa Indonesia khusunya Desa yang kita cintai bersama, Desa Kaasar.
Banyak yang terpanggil, namun hanya satu yang terpilih.
DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA YANG KE-68 TAHUN, MERDEKA! 

SEJARAH KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA
Proklamasi Kemerdekaan Indonesia dilatarbelakangi oleh dijatuhkannya bom atom di kota Hiroshima oleh tentara Amerika Serikat pada tanggal 6 Agustus 1945 serta Kota Nagasaki pada tanggal 9 Agustus 1945. Hal tersebut membuat Jepang menyerah tanpa syarat kepada tentara sekutu yang dipimpin Amerika Serikat. Melihat peluang yang sangat baik dan tepat bahwa Jepang telah menyerah maka par a pejuang kemerdekaan Indonesia memproklamasikan kemerdekaan Indonesia dari penjajahan Jepang.
Namun demikian Soekarno pada saat itu belum yakin benar bahwa Jepang memang telah menyerah dan dikhawatirkan dengan proklamasi kemerdekaan tersebut akan dapat memicu pertumpahan darah yang besar bagi pejuang Indonesia. Hingga dilakukanlah pertemuan dalam bentuk rapat Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau dalam bahasa Jepang dikenal dengan Dokuritsu Zyunbi Linkai. Disisi lain para pejuang dari golongan muda tidak setuju dengan PPKI yang dianggap organisasi bentukan Jepang.
Mereka tidak ingin kemerdekaan yang diperoleh adalah hasil pemberian Jepang dan bukan atas usaha bangsa Indonesia sendiri. Puncak ketidaksetujuan pejuang golongan muda adalah dengan menculik Soekarno dan Hatta serta membawanya ke Rengasdengklok. Tujuannya adalah agar Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta tidak terpengaruh oleh tipudaya Jepang, mereka siap menghadapi tentara Jepang demi merebut kemerdekaan dengan segala resiko yang akan terjadi.

Disisi lain rapat proklamasi kemerdekaan antara golongan muda yang diwakili Wikana dan golongan tua diwakili Ahmad Soebardjo dilakukan di Jakarta dan akhirnya Ahmad Soebardjo setuju dilakukan proklamasikan kemerdekaan Indonesia di Jakarta, setelah disepakati maka Yusuf Kunto dan Ahmad Soebardjo menjemput Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta ke Rengasdengklok untuk kembali ke Jakarta. Golongan muda setelah diberi penjelasan oleh Ahmad Soebardjo agar jangan terburu-buru memproklamasikan kemerdekaan untuk menghidari hal-hal yang tidak diinginkan akhirnya mau menerima.

Setibanya di Jakarta rombongan langsung menuju rumah Laksamana Maeda di Oranye Nassau Boulevard yang sekarang menjadi Jl. Imam Bonjol No. 1 atau dikenal dengan gedung museum perumusan teks proklamasi.  Ada 15 pemuda yang berkumpul disana diantaranya adalah B.M. Diah, Bakri, Sayuti Melik, Iwa Kusumasumantri, Chaerul Saleh yang bertugas mencegah pemerintah Jepang agar tidak campur tangan mengenai proklamasi kemerdekaan. Mereka juga menuntut agar Soekarno segera memproklamasikan kemerdekaan melalui radio dan melakukan pengambilalihan kekuasaan. 
Di tempat tersebut juga para pejuang kemerdekaan mengadakan rapat semalaman untuk mempersiapkan teks Proklamasi. Hasil kesepakatan konsep naskah Proklamasi yang dibuat Soekarno yang diterima dan langsung diketik oleh Sayuti Melik. Tepat tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10 pagi teks Proklamasi dibacakan di rumah kediaman Soekarno di Jalan Pegangsaan Timur No.56 Jakarta yang dibacakan oleh Soekarno dan didamping Moh Hatta.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia telah membuka mata dunia bahwa rakyat Indonesia adalah rakyat yang merdeka dengan sebuah negara baru yang bebas dari belenggu penjajahan serta memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan bangsa-bangsa lainnya di dunia.  Dengan Proklamasi Kemerdekaan diharapkan akan dapat meningkatkan taraf hidup, kecerdasan dan kesejahteraan rakyat Indonesia dan pada akhirnya dapat sejajar dengan negara-negara maju lainnya tanpa harus dihantui ketakutan dan intimidasi kaum penjajah.

Proklamasi Kemerdekaan itu sendiri mempunyai makna bahwa bangsa Indonesia telah menyatakan kepada dunia luar maupun kepada seluruh rakyat Indonesia bahwa sejak diproklamirkannya kemerdekan Indonesia maka bangsa Indonesia telah merdeka dan berdaulat yang wajib dihormati oleh negara-negara lain di dunia. Sedangkan makna proklamasi kemerdekaan bagi bangsa Indonesia adalah agar menjadi motivasi dan dorongan seluruh rakyat untuk menjadi negara yang maju dengan bekerja keras mengisi kemerdekaan dengan pembangunan baik fisik maupun mental spiritual.

Wednesday, August 7, 2013

RAPAT PANITIA 7 AGUSTUS 2013


Rapat Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar tahun 2013 tanggal 7 Agustus 2013 dengan Materi Pembahasan :
  1. AGENDA DAN JADWAL PELAKSANAAN PEMILIHAN HUKUM TUA DESA KAASAR
  2. TATA TERTIB PELAKSANAAN KEGIATAN PEMILIHAN HUKUM TUA DESA KAASAR 
  3. ANGGARAN PELAKSANAAN KEGIATAN PEMILIHAN HUKUM TUA DESA KAASAR
yang dihadiri Pemerintah Desa Kaasar dalam hal ini Hukum Tua dan Sekdes, BPD, Para Calon Hukum Tua, dan Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar telah dilaksanakan dengan hasil yang baik sesuai musyawarah bersama. 
Dalam Rapat pembahasan ketiga materi tersebut memang sedikit rumit, namun inilah yang menjadikan motivasi untuk kita semua sebagai warga masyarakat Desa Kaasar untuk ikut andil dalam membangun Desa Kaasar, khususnya Pelaksanaan Kegiatan Hukum Tua Desa Kaasar, karena Kegiatan ini juga menentukan Pembangunan Desa Kedepannya.(Red)

PENETAPAN CALON HUKUM TUA DESA KAASAR TAHUN 2013

Penyerahan Surat Keputusan Calon Hukum Tua Desa Kaasar Tahun 2013 oleh BPD (sebelah Kanan) kepada Ketua Panitia Pemilihan (Sebelah Kiri)
Setelah dilakukan Pendaftaran dan Evaluasi berkas sebagai syarat Bakal Calon Hukum Tua Desa Kaasar Periode Tahun 2013, maka Badan Permusyawaratan Desa Kaasar (BPD) telah menetapkan dua Bakal Calon yang dinyatakan lulus sebagai Calon Hukum Tua Desa Kaasar yang berhak dipilih oleh masyarakat Desa Kaasar yang telah didaftarkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT), yang telah diserahkan oleh BPD kepada Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar pada hari Senin 5 Agustus 2013 dalam Rapat Panitia dan BPD, di Sekretariat Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar.

Dengan demikian telah ditetapka Dua Calon Hukum Tua Desa Kaasar, sesuai lampiran Surat Keputusan Nomor : 2/BPD-Ksr/VII/2013 tentang Penetapan Calon Hukum Tua Desa Kaasar:
Nama-nama Calon Hukum Tua yang berhak dipilih:
  1. Agus Tumundo
  2. Robert Tambaran Sigarlaki, SE

Monday, July 29, 2013

BERKAS PERSYARATAN BAKAL CALON HUKUM TUA DESA KAASAR

Dalam Rangka Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar Tahun 2013, maka Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar telah memasuki tahap Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Hukum Tua Desa Kaasar, dengan melengkapi Berkas/Dokumen Pesyaratan sebagai berikut:
  1. Surat Permohonan Menjadi Calon Hukum Tua yang ditanda tangani diatas meterai 6000,
  2. Surat Pernyataan Kesediaan yang bersangkutan menjadi calon Hukum Tua yang ditanda tangani diatas meterai 6000,
  3. Surat Pernyataan Bertaqwa Kepada Tuhan Yang Maha Esa yang ditanda tangani diatas meterai 6000
  4. Surat Pernyataan Setia dan Taat kepada Pancasila, UUD 1945, Negara dan Pemerintah Republik Indonesia yang ditanda tangani diatas meterai 6000
  5. Ijin tertulis dari atasan yang berwenang bagi Bakal Calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil (PNS),
  6. Surat keterangan tidak sedang dicabut Hak Pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan Hukum tetap dan pasti yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri setempat,
  7. Surat Kesehatan dari Dokter Pemerintah,
  8. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK),
  9. Daftar Riwayat Hidup,
  10. Surat Pernyataan tidak sebagai pengurus Partai Politik
  11. Salinan Ijazah Pendidikan Terakhir yang telah disahkan oleh pejabat yang mempunyai kewenangan untuk itu,
  12. Fotocopy Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir yang disahkan,
  13. Fotocopy Akte Nikah bagi yang sudah menikah, yang disahkan oleh pejabat yang berwenang,
  14. Pas Foto Warna Ukuran 4x6 Sebanyak 4 Lembar.

cat:
  • Bagi Masyarakat Desa Kaasar yang akan mendaftar sebagai Bakal Calon Hukum Tua Desa Kaasar, agar mendaftarkan diri selambat-lambatnya hari Jumat 2 Agustus 2013
  • Pendaftaran terakhir ditutup pada hari Jumat 2 Agustus 2013 Pukul 19.00 Wita.

Tuesday, July 23, 2013

PANITIA PEMILIHAN HUKUM TUA DESA KAASAR

Dalam Rangka Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar, maka Badan Permusyawaratan Desa Telah membentuk Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kaasar, dimana Panitia yang terbentuk saat ini sedang melaksanakan sosialisai dan telah mengadakan penjaringan dan penyaringan Bakal Calon Hukum Tua Desa Kaasar pada tanggal 22 Juli 2013 sampai dengan 2 Agustus 2013. Memperhatikan persyaratan administrasi yang harus dilengkapi cukup banyak, diharapkan bagi warga Desa Kaasar yang akan mengikuti Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Hukum Tua Desa Kaasar agar segera mendafarkan berkas persyaratan lebih awal atau lebih cepat.
Oleh karena itu demi kelancaran kegiatan tersebut, diharapkan dukungan dan kerjasama seluruh warga Desa Kaasar untuk mensosialisasikan Penjaringan dan Penyaringan Bakal Calon Hukum Tua Desa Kaasar. (Red)-Panitia